Kediri – Pendy Widodo (33) warga Jalan Sersan KKO Harun No 34 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Jalan umum Dusun Tepus Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
“Betul, ditangkap Senin sore, dan saat ini anggota tengah melacak identitas dan keberadaan pemasok sabu sabu tersebut. Penangkapan pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Kediri Ajun Komisaris Polisi Muklason kepada akurasinews.com, Rabu (13/12/2017).
Penangkapan pelaku, kata AKP Muklason, bermula dari informasi masyarakat, mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan, “Ketika ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun setelah digeledah dan petugas mendapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat dua gram, dia (pelaku,red) tidak dapat mengelak lagi,” paparnya.
Selain itu, imbuh AKP Muklason, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Handphone merk Nokia yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. “Atas perbuatannya, maka pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Rianto
Komentar