Pasuruan – Angan – angan Slamet Haryanto warga Wiroguno No. 20 RT. 003/RW.007 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan mendapat hasil dari budidaya udang vanami yang dilakoninya kandas sudah.
Hal itu disebabkan, lima orang yang dipercaya sebagai penunggu tambaknya itu justru kompak mencuri udang yang dibudidayakannya itu, “ Lima tersangka sudah ditangkap, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Rejoso AKP. Bambang Sugeng, SH kepada akurasinews.com
Kelima tersangka yang saat ini ditahan itu diantaranya adalah RS (35) warga Denpasar Bali, MAZ (24) warga Wonorejo, FPP (22), GWG (20) dan MMK (23) ketiganya adalah warga Kejayan Pasuruan. Akibat ulah jahat kelima penjaga yang dipercayanya itu, Slamet Haryanto mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta
“Penyidik menjerat kelima tersangka pencurian ini dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Bambang Sugeng
Pencurian itu sendiri, lanjut AKP Sugeng diketahui korban ketika melakukan panen pada Senin 28 September 2020. “Setelah dipanen udang vanamimya banyak yamg mati dan hasil panennya berkurang banyak. Dari sini korban mulai curiga,” papar AKP Sugeng
Dari kecurigan itu, Slamet Haryanto berusaha menggali informasi sekaligus menanyai salah satu penjaga tambak. Saat itulah diketahui jika udang vanami ditambaknya ternyata memang dicuri oleh para penjaganya sendiri sebanyak tiga kali, “Untuk barang bukti, penyidik juga sudah mengamankan sebuah jolo sampling yang digunakan para pelaku melakukan aksi jahatnya.” Tutup AKP Sugeng
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono
Komentar