Nganjuk – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 di tempat umum, Kepolisian Sektor Bagor Polres Nganjuk, Jawa Timur menggelar operasi protokol kesehatan di pasar Bagor Kabupaten Nganjuk, Dalam kegiatan tersebut petugas blusukan ke Pasar Bagor mengecek seluruh pengunjung pasar.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), dimana tidak memakai masker, diberi sanksi sosial dengan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, membaca pancasila dan diminta menyapu lokasi pasar serta sanksi fisik seperti squad jump dan push up. Selain itu petugas juga langsung memberikan masker kepada para pelanggar itu

“Masih ada warga yang membandel tidak memakai masker, kita berikan masker untuk dipakai, namun demikian kita berikan sangsi teguran tertulis hingga sangsi sosial untuk kerja bakti membersihkan lingkungan pasar, seperti menyapu atau membuang sampah,” ujar Kapolsek Bagor AKP Tommi Hermanto,S.H kepada akurasinews.com Kamis 19 November 2020
Operasi yustisi tersebut, lanjut AKP Tommi merupakan wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. “Sesuai dengan instruksi Pak Kapolres, kita bersama TNI akan selalu mendukung Pemerintah Daerah untuk penegakan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya
Selain pasar, pada yustisi itu petugas gabungan baik dari Polsek,Koramil dan SatPol PP Kecamatan Bagor juga menyusuri pemukiman warga dan menemukan beberapa pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan tepatnya di Desa Karang tengah Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk yang semuanya tidak memakai masker.
Melihat situasi seperti itu petugas gabungan langsung menghampiri pemuda tersebut dan langsung memberikan himbauan serta tindakan pendisiplinan berupa teguran tertulis dan tindakan fisik Squat jump 10 kali supaya mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Reporter : Agus K
Editor : Taufin A
Komentar