Pasuruan – Tindak pidana pencurian disertai kekerasan terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Pasuruan. Tepatnya dihari enam pada awal tahun 2021 tepatnya pada Rabu 6 Januari 2021 seorang berisial R (15) asal Dusun Kebrukan Desa Kedawung kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan terlibat duel dengan dua perampok yang berusaha merampas HP miliknya di depan POM Mini tak jauh dari tempat tinggalnya
Keberanian remaja lima belas tahun itu semakin kuat ketika duel atau perkelahian mempertahankan HP Samsung type J2 Prime warna silver miliknya diketahui oleh warga lain yang membantu dan berhasil melumpuhkan bersama Unit Reskrim Polsek Grati yang tengah melakukan patroli rutin. Dua perampok bengis berinisial K.A.S (21) dan A.C.H (20) yang keduanya adalah warga Desa Panditan Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan Jawa Timur itu langsung dijeblsokan jeruji besi.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan petugas, dan sudah ditahan di Polsek Grati,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP. Endy Purwanto kepada akurasinews.com Jumat 8 Januari 2021
Atas pebuatan kedua terasangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kiejahatan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap semua tindak pidana. Apabila mengetahui atau mengalami segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono
Komentar