Pasuruan – Sudin (40) warga Jalan Imam Bonjol RT : 007, RW : 004 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Jawa Timur Dibekuk Satresnarkoba Kepolisian Resort Kota Pasuruan di pinggir jalan raya Bakalan Kelurahan Bugul Kidul Kota Pasuruan
Pengemudi Ojol (ojek online) ini terbukti menjadi pengedar Kristal sabu, selain menangkap tersangka, mengamankan 1 plastik sabu dengan berat 1,32 gram, 1 plastik sabu seberat 0,51 gram, 1 buah HP merk Nokia warna putih, sebagai barang bukti
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasubaghumas Polresta Pasuruan AKP. Endy Purwanto Sabtu 16 Januari 2020
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono
Komentar