Pasuruan – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Pasuruan terkait laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan terdapat peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) membuahkan hasil
Petugas berpakaian preman berhasil meringkus Andika Rosadi (39) warga Dusun Dempok RT : 004, RW:002 Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, di area RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1-4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
“Satu tersangka ditangkap Opsnal Reskoba, untuk total barang bukti ada ribuan pil dextro, pil ini termasuk dalam obat keras berbahaya,” ujar Kasubaghumas Polresta Pasuruan AKP. Endy Purwanto, SH kepada akurasinews.com Jumat 29 Januari 2021
Pengungkapan kasus pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 17.42 WIB itu menurut AKP Endy bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran okerbaya di wilayah Kecamatan Purworejo. Berbekal informasi itulah petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di Kelurahan Purutrejo Purworejo Kota Pasuruan ketika hendak transaksi okerbaya
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu Bungkus Plastik berisi 1000 butir Pil Dextro,1 Bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro,1 Bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa butir remuk, 1 buah plastik kresek warna hitam. Uang tunai sebesar RP. 800.000, dan 1 unit HP merk Oppo A12
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 197 atau 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memerangi obat keras berbahaya ini,” tutupnya
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono
Komentar